Rabu, 25 September 2013

Out Door Recreation

Leave a Comment
I. RUANG TERBUKA (OPENSPACE)

Sampai saat ini pemanfaatan ruang masih belum sesuai dengan harapan yakni terwujudnya ruang yang nyaman, produktif dan berkelanjutan. Menurunnya kualitas permukiman di perkotaan bisa dilihat dari kemacetan yang semakin parah, berkembangnya kawasan kumuh yang rentan dengan bencana banjir/longsor serta semakin hilangnya ruang terbuka(Openspace) untuk artikulasi dan kesehatan masyarakat.

Sebagai wahana interaksi sosial, ruang terbuka diharapkan dapat mempertautkan seluruh anggota masyarakat tanpa membedakan latar belakang sosial,  ekonomi, dan budaya. Aktivitas di ruang publik dapat bercerita secara gamblang seberapa pesat dinamika kehidupan sosial suatu masyarakat.

Ruang terbuka menciptakan karakter masyarakat kota. Tanpa ruang-ruang publik masyarakat yang terbentuk adalah masyarakat maverick yang nonkonformis-individualis-asosial, yang anggota-anggotanya tidak mampu berinteraksi apalagi bekerja sama satu sama lain. Agar efektif sebagai mimbar, ruang publik haruslah netral. Artinya, bisa dicapai (hampir) setiap penghuni kota. Tidak ada satu pun pihak yang berhak mengklaim diri sebagai pemilik dan membatasi akses ke ruang publik sebagai sebuah mimbar politik.

Ruang terbuka adalah ruang yang bisa diakses oleh masyarakat baik secara langsung dalam kurun  waktu terbatas maupun secara tidak langsung dalam kurun waktu tidak tertentu. Ruang terbuka itu sendiri bisa berbentuk jalan, trotoar, ruang terbuka hijau seperti taman kota, hutan dan sebagainya.  Dilihat dari sifatnya ruang terbuka bisa dibedakan menjadi ruang terbuka privat (memiliki batas waktu  tertentu untuk mengaksesnya dan kepemilikannya bersifat pribadi, contoh halaman rumah tinggal), ruang terbuka semi privat(ruang  publik yang kepemilikannya pribadi namun bisa diakses langsung oleh masyarakat, contoh Senayan, Ancol)  dan ruang terbuka umum (kepemilikannya oleh pemerintah dan bisa diakses langsung oleh masyarakat tanpa batas  waktu tertentu, contoh alun-alun, trotoar). Selain itu ruang terbuka pun bisa diartikan sebagai ruang interaksi (Kebun Binatang, Taman rekreasi, dll).

Ditinjau dari pengertian di atas, ruang terbuka tidak selalu harus memiliki bentuk fisik (baca: lahan dan lokasi) definitif. Dalam bahasa arsitektur, ruang terbuka yang telah berwujud fisik ini sering juga disebut sebagai ruang publik, sebutan yang sekali lagi menekankan aspek aksesibilitasnya.

Stephen Carr dalam bukunya Public Space, ruang publik harus bersifat responsif, demokratis, dan  bermakna. Ruang publik yang responsif artinya harus dapat digunakan untuk berbagai kegiatan dan  kepentingan luas. Secara demokratis yang dimaksud adalah ruang publik itu seharusnya dapat dimanfaatkan masyarakat umum tanpa harus terkotak-kotakkan akibat perbedaan sosial, ekonomi, dan budaya.  Bahkan, unsur demokratis dilekatkan sebagai salah satu watak ruang publik karena ia harus dapat  dijangkau (aksesibel) bagi warga dengan berbagai kondisi fisiknya, termasuk para penderita cacat tubuh  maupun lansia.

Ruang-ruang terbuka  atau ruang-ruang publik ditinjau dari bentuk fisiknya dapat rupaRuang Terbuka Hijau dan/atau Ruang Terbuka Binaan (Publik atau Privat)


II.  RUANG TERBUKA HIJAU  (Green Openspaces)

Secara definitif, Ruang Terbuka Hijau (Green Openspacesadalah kawasan atau areal permukaan tanah yang didominasi oleh tumbuhan yang dibina untuk fungsi perlindungan habitat  tertentu, dan atau sarana lingkungan/kota, dan atau pengamanan jaringan prasarana, dan atau budidaya  pertanian. Selain untuk meningkatkan kualitas atmosfer, menunjang kelestarian air dan tanah, Ruang Terbuka Hijau (Green Openspaces) di tengah-tengah ekosistem perkotaan juga berfungsi untuk meningkatkan kualitas lansekap kota.

Sejumlah areal  di  perkotaan, dalam beberapa dasawarsa terakhir  ini,  ruang publik,  telah tersingkir akibat pembangunan gedung-gedung yang cenderung berpola “kontainer”(container  development) yakni bangunan yang secara sekaligus dapat menampung berbagai aktivitas sosial ekonomi, seperti Mall, Perkantoran, Hotel, dlsbnya, yang berpeluang menciptakan kesenjangan antar lapisan masyarakat. Hanya orang-orang kelas menengah ke atas saja yang “percaya diri” untuk  datang ke tempat-tempat semacam itu.

Ruang terbuka hijau yang ideal adalah 30 % dari luas wilayah. Hampir disemua kota besar di Indonesia, Ruang terbuka hijau saat ini baru mencapai 10% dari luas kota. Padahal ruang terbuka hijau diperlukan untuk kesehatan, arena bermain, olah raga dan komunikasi publik. Pembinaan ruang terbuka hijau harus mengikuti struktur nasional atau daerah dengan standar-standar yang ada.


Fungsi dan Manfaat

        Fungsi utama (intrinsik) yaitu fungsi ekologis:
  • memberi jaminan pengadaan RTH menjadi bagian dari sistem sirkulasi udara (paru-paru kota); 
  • pengatur iklim mikro agar sistem sirkulasi udara dan air secara alami dapat berlangsung lancar; 
  • sebagai peneduh; 
  • produsen oksigen;  
  • penyerap air hujan; 
  • penyedia habitat satwa; 
  • penyerap polutan media udara, air dan tanah, serta; 
  • penahan angin.   
Fungsi tambahan (ekstrinsik) yaitu: 
1.     Fungsi sosial dan budaya: 
o    menggambarkan ekspresi budaya lokal; 
o    merupakan media komunikasi warga kota; 
o    tempat rekreasi; wadah dan objek pendidikan, penelitian, dan pelatihan dalam mempelajari alam. 
2.     Fungsi ekonomi: 
o    sumber produk yang bisa dijual, seperti tanaman bunga, buah, daun, sayur mayur; 
o    bisa menjadi bagian dari usaha pertanian, perkebunan, kehutanan dan lain-lain. 
3.     Fungsi estetika:
o    meningkatkan kenyamanan, memperindah lingkungan kota baik dari skala mikro: halaman rumah, lingkungan permukimam, maupun makro: lansekap kota secara keseluruhan; 
o    menstimulasi kreativitas dan produktivitas warga kota;
o    pembentuk faktor keindahan arsitektural; 
o    menciptakan suasana serasi dan seimbang antara area terbangun dan tidak terbangun. 


Macam-macam Bentuk Ruang Terbuka

Ruang terbuka sebagai wadah kegiatan bersama, dapat dibedakan menjadi dua kelompok besar, yaitu
(Hakim, 2003 : 50) :

1. Ruang Terbuka Umum, dapat diuraikan menjadi berikut :

   • Bentuk dasar dari ruang terbuka selalu terletak diluar massa bangunan

   • Dapat dimanfaatkan dan dipergunakan oleh setiap orang (warga)

   • Memberi kesempatan untuk bermacam-macam kegiatan (multi fungsi).

    Contoh ruang terbuka umum adalah jalan, pedestrian, taman lingkungan, plaza lapangan olahraga, taman kota      dan taman rekreasi.

2. Ruang Terbuka Khusus, pengertiannya adalah sebagai berikt:
   • Bentuk dasar ruang terbuka selalu terletak di luar massa bangunan.
   • Dimanfaatkan untuk kegiatan terbatas dan dipergunakan untuk keperluan khusus/ spesifik.
   Contoh ruang terbuka khusus adalah taman rumah tinggal, taman lapangan upacara, daerah lapangan terbang,    dan daerah untuk latihan kemiliteran.

Ruang terbuka ditinjau dari kegiatanya

menurut kegiatannya ruang terbuka terbagi atas dua jenis ruang terbuka, yaitu ruang terbuka aktif dan ruang       terbuka pasif (Hakim, 2003 : 51) :
   • Ruang terbuka aktif, adalah ruang terbuka yang mempunyai unsur-unsur kegiatan didalamnya misalkan,          bermain, olahraga, jala-jalan. Ruang terbuka ini dapat berupa plaza, lapangan olahraga, tempat bermain anak d   an remaja, penghijauan tepi sungai sebagai tempat rekreasi.
   • Ruang terbuka pasif, adalah ruang terbuka yang didalamnya tidak mengandung unsur-unsur kegiatan manusia misalkan, penghijauan tepian jalur jalan, penghijauan tepian rel kereta api, penghijauan tepian bantaran sungai, ataupun penghijauan daerah yang bersifat alamiah. Ruang terbuka ini lebih berfungsi sebagai keindahan visual dan fungsi ekologis belaka.

Fungsi Ruang Terbuka

Pada dasarnya fungsi ruang terbuka dapat dibedakan menjadi dua fungsi utama yaitu (Hakim, 2003 : 52) :

• Fungsi Sosial

   Fungsi sosial dari ruang terbuka anatar lain:
     a. tempat bermain dan berolahraga;
     b. tempat bermain dan sarana olahraga;
     c. tempat komunikasi sosial
     d. tempat peralihan dan menunggu;
     e. tempat untuk mendapatkan udara segar
     f. sarana penghubung satu tempat dengan tempat lainnya;
     g. pembatas diantara massa bangunan;
     h. sarana penelitian dan pendidikan serta penyuluhan bagi masyarakat untuk membentuk kesadaran          lingkungan;
     i. sarana untuk menciptakan kebersihan, kesehatan, keserasian, dan keindahan lingkungan.

• Fungsi Ekologis

Fungsi ekologis dari ruang terbuka antara lain (ITS, 1976 : :
  a. penyegaran udara, mempengaruhi dan memperbaiki iklim mikro;
  b. menyerap air hujan;
  c. pengendali banjir dan pengatur tata air;
  d. memelihara ekosistem tertentu dan perlindungan plasma nuftah;
  e. pelembut arsitektur bangunan.


pemanfaatan untuk pedestrian

area rekreasi hijau

area taman dan tempat bercengkrama

area untuk memancing

area untuk bermain dan bercengkrama

area untuk belajar dan pedestrian



Sumber :





0 komentar:

Posting Komentar