I. RUANG TERBUKA
(OPENSPACE)
Sampai saat ini pemanfaatan ruang masih
belum sesuai dengan harapan yakni terwujudnya ruang yang nyaman, produktif dan
berkelanjutan. Menurunnya kualitas permukiman di perkotaan bisa dilihat dari
kemacetan yang semakin parah, berkembangnya kawasan kumuh yang rentan dengan
bencana banjir/longsor serta semakin hilangnya ruang terbuka(Openspace) untuk artikulasi dan
kesehatan masyarakat.
Sebagai wahana interaksi sosial, ruang terbuka diharapkan dapat mempertautkan seluruh
anggota masyarakat tanpa membedakan latar belakang sosial, ekonomi, dan
budaya. Aktivitas di ruang publik dapat bercerita secara gamblang seberapa
pesat dinamika kehidupan sosial suatu masyarakat.
Ruang
terbuka menciptakan karakter masyarakat kota. Tanpa
ruang-ruang publik masyarakat yang terbentuk adalah masyarakat maverick yang nonkonformis-individualis-asosial,
yang anggota-anggotanya tidak mampu berinteraksi apalagi bekerja sama satu sama
lain. Agar efektif sebagai mimbar, ruang publik haruslah netral. Artinya, bisa
dicapai (hampir) setiap penghuni kota. Tidak ada satu pun pihak yang berhak
mengklaim diri sebagai pemilik dan membatasi akses ke ruang publik sebagai
sebuah mimbar politik.
Ruang
terbuka adalah ruang yang bisa diakses oleh masyarakat baik
secara langsung dalam kurun waktu terbatas maupun secara tidak langsung
dalam kurun waktu tidak tertentu. Ruang terbuka itu
sendiri bisa berbentuk jalan, trotoar, ruang terbuka hijau seperti taman kota,
hutan dan sebagainya. Dilihat dari sifatnya ruang terbuka bisa
dibedakan menjadi ruang
terbuka privat (memiliki batas waktu
tertentu untuk mengaksesnya dan kepemilikannya bersifat pribadi, contoh halaman
rumah tinggal), ruang terbuka
semi privat(ruang publik yang kepemilikannya pribadi namun
bisa diakses langsung oleh masyarakat, contoh Senayan, Ancol) dan ruang terbuka umum (kepemilikannya
oleh pemerintah dan bisa diakses langsung oleh masyarakat tanpa batas
waktu tertentu, contoh alun-alun, trotoar). Selain itu ruang terbuka pun
bisa diartikan sebagai ruang interaksi (Kebun Binatang, Taman rekreasi, dll).
Ditinjau dari
pengertian di atas, ruang
terbuka tidak selalu harus memiliki bentuk fisik (baca: lahan
dan lokasi) definitif. Dalam bahasa arsitektur, ruang terbuka yang
telah berwujud fisik ini sering juga disebut sebagai ruang publik,
sebutan yang sekali lagi menekankan aspek aksesibilitasnya.
Stephen Carr dalam bukunya Public Space, ruang publik harus bersifat
responsif, demokratis, dan bermakna. Ruang publik yang responsif artinya
harus dapat digunakan untuk berbagai kegiatan dan kepentingan luas.
Secara demokratis yang dimaksud adalah ruang publik itu seharusnya dapat
dimanfaatkan masyarakat umum tanpa harus terkotak-kotakkan akibat perbedaan
sosial, ekonomi, dan budaya. Bahkan, unsur demokratis dilekatkan sebagai
salah satu watak ruang publik karena ia harus dapat dijangkau (aksesibel)
bagi warga dengan berbagai kondisi fisiknya, termasuk para penderita cacat tubuh maupun lansia.
Ruang-ruang
terbuka atau ruang-ruang publik ditinjau dari bentuk
fisiknya dapat rupaRuang Terbuka Hijau dan/atau Ruang Terbuka Binaan (Publik atau Privat)
II. RUANG TERBUKA
HIJAU (Green Openspaces)
Secara definitif, Ruang Terbuka Hijau (Green Openspaces) adalah kawasan atau
areal permukaan tanah yang didominasi oleh tumbuhan yang dibina untuk fungsi
perlindungan habitat tertentu, dan atau sarana lingkungan/kota, dan atau
pengamanan jaringan prasarana, dan atau budidaya pertanian. Selain untuk
meningkatkan kualitas atmosfer, menunjang kelestarian air dan tanah, Ruang
Terbuka Hijau (Green Openspaces) di tengah-tengah
ekosistem perkotaan juga berfungsi untuk meningkatkan kualitas lansekap kota.
Sejumlah areal di perkotaan,
dalam beberapa dasawarsa terakhir ini, ruang publik, telah
tersingkir akibat pembangunan gedung-gedung yang cenderung berpola “kontainer”(container development) yakni bangunan yang
secara sekaligus dapat menampung berbagai aktivitas sosial ekonomi, seperti
Mall, Perkantoran, Hotel, dlsbnya, yang berpeluang menciptakan kesenjangan
antar lapisan masyarakat. Hanya orang-orang kelas menengah ke atas saja yang
“percaya diri” untuk datang ke tempat-tempat semacam itu.
Ruang terbuka hijau yang ideal adalah 30 %
dari luas wilayah. Hampir disemua kota besar di Indonesia, Ruang terbuka hijau saat ini baru mencapai 10% dari luas kota.
Padahal ruang terbuka hijau diperlukan untuk kesehatan, arena bermain, olah
raga dan komunikasi publik. Pembinaan ruang terbuka hijau harus mengikuti
struktur nasional atau daerah dengan standar-standar yang ada.
Fungsi dan Manfaat
Fungsi utama (intrinsik) yaitu fungsi ekologis:
Fungsi utama (intrinsik) yaitu fungsi ekologis:
- memberi
jaminan pengadaan RTH menjadi bagian dari sistem sirkulasi udara
(paru-paru kota);
- pengatur
iklim mikro agar sistem sirkulasi udara dan air secara alami dapat
berlangsung lancar;
- sebagai
peneduh;
- produsen
oksigen;
- penyerap
air hujan;
- penyedia
habitat satwa;
- penyerap
polutan media udara, air dan tanah, serta;
- penahan
angin.
Fungsi tambahan (ekstrinsik) yaitu:
1. Fungsi sosial dan
budaya:
o
menggambarkan ekspresi budaya lokal;
o
merupakan media komunikasi warga kota;
o
tempat rekreasi; wadah dan objek pendidikan, penelitian, dan pelatihan
dalam mempelajari alam.
2. Fungsi ekonomi:
o
sumber produk yang bisa dijual, seperti tanaman bunga, buah, daun, sayur
mayur;
o
bisa menjadi bagian dari usaha pertanian, perkebunan, kehutanan dan
lain-lain.
3. Fungsi estetika:
o
meningkatkan kenyamanan, memperindah lingkungan kota baik dari skala mikro:
halaman rumah, lingkungan permukimam, maupun makro: lansekap kota secara
keseluruhan;
o
menstimulasi kreativitas dan produktivitas warga kota;
o
pembentuk faktor keindahan arsitektural;
o
menciptakan suasana serasi dan seimbang antara area terbangun dan tidak
terbangun.
Macam-macam Bentuk Ruang Terbuka
Ruang terbuka sebagai wadah kegiatan bersama, dapat dibedakan menjadi dua kelompok besar, yaitu
(Hakim, 2003 : 50) :
1. Ruang Terbuka Umum, dapat diuraikan menjadi berikut :
•
Bentuk dasar dari ruang terbuka selalu terletak diluar massa bangunan
•
Dapat dimanfaatkan dan dipergunakan oleh setiap orang (warga)
•
Memberi kesempatan untuk bermacam-macam kegiatan (multi fungsi).
Contoh
ruang terbuka umum adalah jalan, pedestrian, taman lingkungan, plaza lapangan
olahraga, taman kota dan taman rekreasi.
• Bentuk dasar ruang terbuka selalu terletak di luar massa bangunan.
• Dimanfaatkan untuk kegiatan terbatas dan dipergunakan untuk keperluan khusus/ spesifik.
Contoh ruang terbuka khusus adalah taman rumah tinggal, taman lapangan upacara, daerah lapangan terbang, dan daerah untuk latihan kemiliteran.
Ruang terbuka ditinjau dari kegiatanya
menurut kegiatannya ruang terbuka terbagi
atas dua jenis ruang terbuka, yaitu ruang terbuka aktif dan ruang terbuka pasif
(Hakim, 2003 : 51) :
• Ruang terbuka aktif, adalah ruang terbuka yang mempunyai unsur-unsur kegiatan didalamnya misalkan, bermain, olahraga, jala-jalan. Ruang terbuka ini dapat berupa plaza, lapangan olahraga, tempat bermain anak d an remaja, penghijauan tepi sungai sebagai tempat rekreasi.
• Ruang terbuka pasif, adalah ruang terbuka yang didalamnya tidak mengandung unsur-unsur kegiatan manusia misalkan, penghijauan tepian jalur jalan, penghijauan tepian rel kereta api, penghijauan tepian bantaran sungai, ataupun penghijauan daerah yang bersifat alamiah. Ruang terbuka ini lebih berfungsi sebagai keindahan visual dan fungsi ekologis belaka.
• Ruang terbuka aktif, adalah ruang terbuka yang mempunyai unsur-unsur kegiatan didalamnya misalkan, bermain, olahraga, jala-jalan. Ruang terbuka ini dapat berupa plaza, lapangan olahraga, tempat bermain anak d an remaja, penghijauan tepi sungai sebagai tempat rekreasi.
• Ruang terbuka pasif, adalah ruang terbuka yang didalamnya tidak mengandung unsur-unsur kegiatan manusia misalkan, penghijauan tepian jalur jalan, penghijauan tepian rel kereta api, penghijauan tepian bantaran sungai, ataupun penghijauan daerah yang bersifat alamiah. Ruang terbuka ini lebih berfungsi sebagai keindahan visual dan fungsi ekologis belaka.
Fungsi Ruang Terbuka
Pada dasarnya fungsi ruang terbuka dapat dibedakan menjadi dua fungsi utama yaitu (Hakim, 2003 : 52) :
•
Fungsi Sosial
Fungsi sosial dari ruang terbuka anatar lain:
a. tempat bermain dan berolahraga;
b. tempat bermain dan sarana olahraga;
c. tempat komunikasi sosial
d. tempat peralihan dan menunggu;
e. tempat untuk mendapatkan udara segar
f. sarana penghubung satu tempat dengan tempat lainnya;
g. pembatas diantara massa bangunan;
h. sarana penelitian dan pendidikan serta penyuluhan bagi masyarakat untuk membentuk kesadaran lingkungan;
i. sarana untuk menciptakan kebersihan, kesehatan, keserasian, dan keindahan lingkungan.
• Fungsi Ekologis
Fungsi ekologis dari ruang terbuka antara lain (ITS, 1976 : :
a. penyegaran udara, mempengaruhi dan memperbaiki iklim mikro;
b. menyerap air hujan;
c. pengendali banjir dan pengatur tata air;
d. memelihara ekosistem tertentu dan perlindungan plasma nuftah;
e. pelembut arsitektur bangunan.
pemanfaatan untuk pedestrian |
area rekreasi hijau |
area taman dan tempat bercengkrama |
area untuk memancing |
area untuk bermain dan bercengkrama |
area untuk belajar dan pedestrian
Sumber :
|
0 komentar:
Posting Komentar